Soal Proporsional Tertutup, Komisi II DPR: Itu Saudara Hasyim dalam Kapasitas Apa?
loading...

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan Ketua KPU Hasyim Asyari mewacanakan sistem pemilihan proporsional tertutup. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung bereaksi keras atas pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut ada kemungkinan sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024.
"Itu Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana undang-undang," kata Doli dalam keterangannya yang dikutip Jumat (30/12/2022).
Doli menjelaskan, bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan undang-undang. Sementara, perubahan UU hanya bisa terjadi bila ada revisi UU, terbitnya Perppu yang melibatkan DPR dan Pemerintah, atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KPU Kaji Pemilihan Tertutup, Andi Mallarangeng Sarankan Distrik Campuran
Legislator Golkar itu mengakui dirinya telah mendengar informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial review (JR) terkait sistem Pemilu ini. Secara khusus, penggugat melakukan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait pelaksanaan pemilihan anggota DPR Legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.
"Itu Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana undang-undang," kata Doli dalam keterangannya yang dikutip Jumat (30/12/2022).
Doli menjelaskan, bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan undang-undang. Sementara, perubahan UU hanya bisa terjadi bila ada revisi UU, terbitnya Perppu yang melibatkan DPR dan Pemerintah, atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KPU Kaji Pemilihan Tertutup, Andi Mallarangeng Sarankan Distrik Campuran
Legislator Golkar itu mengakui dirinya telah mendengar informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial review (JR) terkait sistem Pemilu ini. Secara khusus, penggugat melakukan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait pelaksanaan pemilihan anggota DPR Legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.
Lihat Juga :